Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menegaskan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024. Keputusan itu partainya ambil berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah keputusan MK, apapun hasil konsultasi KPU dan DPR RI minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," ucap Raja Juli melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/8).
Baca Juga: PSI Resmi Dukung Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta dan Ahmad Luthfi Pilgub Jateng
Menurut Raja Juli, Kaesang sangat taat konstitusi. Ia menjelaskan wacana majunya Kaesang di Pilkada Jakarta maupun Jawa Tengah muncul karena ada kesempatan dan peluang dengan landasan konstitusional, pasca keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Perlu ditegaskan kembali judicial review ke MA tidak dilakukan oleh Mas Kaesang dan sama sekali tidak terkait dengan Ketua Umum kami," kata Raja Juli.
Raja Juli mengatakan dinamika internal PSI yang sebenarnya terjadi. Sejak awal, kata dia, Kaesang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024.
"Mas Kaesang sebenarnya lebih memilih untuk berkonsentrasi berbisnis dan mengurus keluarga, terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono, yang sekolah di salah satu kampus terbaik Amerika Serikat (AS)," kata Raja Juli..
Namun, ketika putusan MA soal usia kandidat keluar, internal PSI mendesak Kaesang untuk terlibat kontestasi Pilkada 2024. Menjelang keberangkatan Kaesang dan keluarga ke Amerika Serika, Raja Juli menyebut hingga hari ini Kaesang belum 100 persen memutuskan untuk menjadi calon wakil gubernur di Jawa Tengah.
Pada saat bersamaan, komunikasi dengan KIM Plus terus terlaksana. Nama Kaesang hampir mengerucut sebelum dia berangkat ke AS, bahkan beberapa partai seperti Nasdem sudah mendeklarasikannya menjadi calon wakil gubernur di Jawa Tengah.
Raja Juli mengaku mengetahui jika salah seorang staf administrasinya membantu Kaesang mengurus persyaratan adiministrasi Pilkada. Meskipun Kaesang maupun partai-partai di KIM Plus belum memberikan kepastian 100 persen.
Oleh karena itu, Raja Juli menegaskan pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. "Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," kata dia.
Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, MK sepakat bahwa setiap persyaratan calon kepala daerah, termasuk soal batas usia, harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh KPU.
Share to:
Related Article
-
Mengenal Biodata Izzat Assegaf, Anak Najwa Shihab yang Ganteng dan Kece Abis
Najwa Shihab|October 01, 2020 08:15:00