Suga BTS dijatuhi dakwaan ringkas atas kasus mengemudi skuter dalam kondisi pengaruh alkohol atau driving under influence (DUI).
Pada Selasa (10/9), Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul, Divisi Kriminal 2 yang dipimpin oleh Kepala Jaksa Chu Hye Yoon mengumumkan bahwa Suga BTS telah didakwa secara ringkas.
Baca Juga: Berkendara Sambil Mabuk, Suga BTS Minta Maaf
Suga menghadapi dakwaan mengemudi dalam keadaan mabuk berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.
Dakwaan ringkasan adalah proses di mana pengadilan menjatuhkan denda atau hukuman berdasarkan dokumen tertulis, bukan melalui persidangan formal. Jumlah pasti denda Suga belum diungkapkan.
Share to:
Related Article
-
Jisoo dan Jennie BLACKPINK Disebut Bakal Keluar dari YG dan Bikin Agensi Sendiri
BLACKPINK|September 27, 2023 18:00:00