Agnez Monica atau kini dikenal dengan Agnez Mo digugat oleh seorang pencipta lagu bernama Arie Sapta Hermawan alias Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
Agnez Mo pun dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 19 September pekan depan.
Baca Juga: Tak Bayar Royalti, Agnez Mo Disomasi Tak Boleh Bawakan Lagu Ciptaan Ari Bias
"Iya (sidang perdana digelar Kamis depan)," ucap Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (12/9).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Ari Bias kepada Agnez Mo teregister dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Namun, Minola belum menjelaskan secara rinci lagu apa yang menjadi sengketa dalam kasus ini.
"Harusnya (Agnez Mo) sudah tahu (soal gugatan ini)," tuturnya.
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan Ari Bias ke Bareskrim Polri. Agnez Mo dituduh menyanyikan lagu Ari Bias tanpa izin dalam sebuah konser hingga membuatnya rugi senilai Rp1,5 miliar.
Adapun laporan Ari terhadap Agnez teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024.
Dalam laporannya, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Baca Juga: Keseruan AGNEZ MO Menghadiri iHeartRadio Music Awards 2024
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Agnez Mo sendiri mengenai kasus pelanggaran hak cipta ini.
Share to:
Related Article
-
Bikin Nangis, Pesan Haru Ariel Noah Soal Virus Corona untuk Masyarakat Indonesia
Update|March 29, 2020 07:50:28