Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9).
Yudha dituntut hukuman mati dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak Tamara, Raden Andante atau Dante.
Baca Juga: Momen Haru Tamara Tyasmara Hadiri Wisuda Mendiang Anaknya, Dante
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya anak korban Raden Andante. Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya yang dilakukan, terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan," kata JPU.
"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambung JPU.
Keluarga Yudha Arfandi kemudian merespons dengan emosi. Pria yang mengklaim dirinya adalah ayah Yudha mencecar JPU.
"Lebay jaksanya!," ujarnya.
"Biarin," lanjut pria tersebut.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Ziarah ke Makam Dante Saat Lebaran
Sidang selanjutnya adalah agenda pembacaan nota pembelaan oleh Yudha Arfandi. Sidang itu digelar pada 7 Oktober 2024 mendatang, dengan catatan jadi kesempatan pertama dan terakhir.
Share to:
Related Article
-
Desta dan Gege Elisa Kembali Diisukan Berpacaran
Vincent - Desta|October 12, 2023 08:00:00