Gugatan cerai komedian Andre Taulany kepada istrinya, Rien Wartia Trigina ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.
Putusan tanggal 19 September ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten yaitu Ummi Azma.
Baca Juga: Sejak April 2024, Andre Taulany Sudah Gugat Cerai Sang Istri, Rien Wartia
"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma di kantor, Selasa (24/9).
Majelis Hakim juga mengungkapkan alasannya, yang mana Majelis Hakim menilai rumah tangga Andre tidak diwarnai pertengkaran yang tak berkesudahan.
"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," jelas Ummi.
Dari hasil sidang, Majelis Hakim menilai bahwa komunikasi Andre dan Rien tidak lancar.
"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," ucap Ummi lagi.
Permohonan cerai Andre tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.
Andre juga mencabut poin gugatan harta gana gini dan hak asuh anak. Namun Andre dan Rien masih diberi waktu untuk mengajukan banding sampai 3 Oktober 2024.
Share to:
Related Article
-
Biodata Dimaz Andrean Lengkap Umur dan Agama, Aktor Ganteng yang Penuh Pesona
Update|November 04, 2021 08:48:34