Ammar Zoni harus menerima kenyataan karena hukuman penjara yang ia terima malah makin panjang.
Hal ini usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Kegiatan Terkini Ammar Zoni di Dalam Rutan
Pengadilan Tinggi memberikan hukuman kepada Ammar Zoni dari 3 tahun menjadi 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," tulis bunyi surat putusan banding, pada Sabtu (8/11).

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, yakni Jon Mathias menyebutkan jika Ammar Zoni sudah mengetahui hasil keputusan banding dari JPU tersebut.
"Bang Ammar sudah mengetahuinya, dia pasrah dengan hasil dari banding JPU," ucap Jon Mathias saat dihubungi awak media.
Baca Juga: Resmi Dijual, Ini Alasan Ammar Zoni Jual Akun IG Pribadi
"Karena jaksa sudah melakukan banding ke tahap kasasi, maka secara otomatis kami akan menyiapkan kontra memori kasasi," pungkasnya.
Share to:
Related Article
-
Selain Rich Brian, 7 Selebriti Ini Jatuh Cinta Pada Fans, Sampai Menikah dan Punya Anak Gaes
Update|June 24, 2020 17:01:27
