Pengadilan Distrik Barat Seoul telah memutuskan hukuman denda kepada member BTS, Suga atas kasus mengemudikan skuter listrik di bawah pengaruh alkohol.
Kantor berita Yonhap pada Senin (30/9) memberitakan sumber hukum mengungkapkan Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan denda tersebut pada Jumat (27/9) sama seperti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Dijatuhi Dakwaan Ringkas atas Kasus DUI, Suga BTS Kemungkinan Akan Didenda
Adapun denda yang harus dibayar Suga adalah 15 juta won atau sekitar Rp173,9 juta (1 won=Rp11,59).
Dalam ringkasan dakwaan, jaksa meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda atau penyitaan melalui proses yang dipercepat tanpa pengadilan penuh.
Pada sidang putusan, majelis hakim pun memberikan denda sesuai dengan dakwaan jaksa.
Baca Juga: Berkendara Sambil Mabuk, Suga BTS Minta Maaf
Musisi bernama lengkap Min Yoon-gi tersebut dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut dengan mengajukan pengadilan penuh dalam waktu tujuh hari sejak putusan pengadilan.
Share to:
Related Article
-
Penasaran Kan? BTS Bakal Ungkap Lagu Utama dari Album Baru di Acara Jimmy Fallon, Lho!
BTS|February 17, 2020 10:00:00