Segini Besaran Denda Suga BTS atas Kasus Berkendara Sambil Mabuk

Segini Besaran Denda Suga BTS atas Kasus Berkendara Sambil Mabuk

Segini Besaran Denda Suga BTS atas Kasus Berkendara Sambil Mabuk

Denda Suga BTS (Foto: Instagram @agustd)


Pengadilan Distrik Barat Seoul telah memutuskan hukuman denda kepada member BTS, Suga atas kasus mengemudikan skuter listrik di bawah pengaruh alkohol.

Kantor berita Yonhap pada Senin (30/9) memberitakan sumber hukum mengungkapkan Pengadilan Distrik Barat Seoul menjatuhkan denda tersebut pada Jumat (27/9) sama seperti yang diajukan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Dijatuhi Dakwaan Ringkas atas Kasus DUI, Suga BTS Kemungkinan Akan Didenda

Adapun denda yang harus dibayar Suga adalah 15 juta won atau sekitar Rp173,9 juta (1 won=Rp11,59). 

Dalam ringkasan dakwaan, jaksa meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda atau penyitaan melalui proses yang dipercepat tanpa pengadilan penuh.

Pada sidang putusan, majelis hakim pun memberikan denda sesuai dengan dakwaan jaksa.

Baca Juga: Berkendara Sambil Mabuk, Suga BTS Minta Maaf

Musisi bernama lengkap Min Yoon-gi tersebut dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut dengan mengajukan pengadilan penuh dalam waktu tujuh hari sejak putusan pengadilan.




Suga BTSDenda Suga BTSSuga BTS berkendara sambil mabuk

Share to:



Modal Video 01