Moon Taeil, eks member NCT, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang tengah dalam kondisi mabuk. Tidak sendiri, Taeil disebut melakukan tindakan tersebut bersama dua rekannya.
Dilansir Chosun Ilbo, kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan sejak 12 September 2024. Taeil diduga melanggar pasal 4 ayat 1 Undang Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Tindak Pidana Seksual. Taeil belum dipanggil lagi oleh pihak berwajib untuk proses pemeriksaan selanjutnya.
Baca Juga: Waduh! Taeil Eks NCT Terjerat Kasus Pemerkosaan
Menurut hukum Korea Selatan, apabila terbukti bersalah dalam kasus ini artis SM Entertainment itu bisa dihukum penjara. Hukumannya minimal 7 tahun kurungan. Tentu saja angka hukuman ini bisa berubah setelah sidang dijalankan.
Ada banyak hal yang memberatkan Taeil di kasus ini. Di antaranya kondisi korban yang disebut tengah mabuk saat pemerkosaan dilakukan dan pelaku yang lebih dari satu orang.
Share to:
Related Article
-
Konser IVE di Indonesia Ditunda Hingga Agustus 2024
IVE|December 09, 2023 14:54:57