Baim Wong telah resmi menggugat cerai Paula Verhoeven melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (7/10), namun baru terdaftar pada Selasa (8/10).
"Baru masuk terdaftar di PA Jakarta Selatan, surat gugatan tanggal 7 Oktober tapi baru terdaftar hari ini, 8 Oktober. (Mengajukan) Muhammad Ibrahim," kata Taslimah, Humas PA Jaksel.
"Mengajukan gugatan cerai talak melalui kuasa hukumnya secara elektronik Fahmi Bachmid," sambungnya.
Baca Juga: Baim Wong Telah Gugat Cerai Paula Verhoeven
Lebih lanjut, Taslimah menjelaskan bahwa Baim Wong mengajukan gugatan hak asuh anak agar kedua putranya di bawah pengasuhan dirinya.
"Gugatan cerai talak dan hak asuh anak. Pemohon meminta izin diberi ikrar talak mencerai istrinya dan izin agar mengasuh anak-anaknya di bawah pengawasannya," imbuhnya.
"Pemohon mengajukan gugatan tersebut dengan alasannya. Alasannya itu memang ada untuk pemohon mengajukan ikrar talak pada istrinya," lanjutnya.
Taslimah juga menjawab kemungkinan Baim Wong mendapat gugatan hak asuh anak atau tidak.
"Kita lihat perkembangan dan prosesnya ke depannya. Masih banyak dan panjang penjelasannya," bebernya.
Adapun sidang perdana dijadwalkan tanggal 23 Oktober 2024 dengan agenda mediasi.
"Kita lihat apa mereka akan datang bersama atau tidak. Petugas sudah memanggil keduanya dan kuasa hukum dengan agenda perdamaian. Keduanya sudah diperintahkan hadir," bebernya.
"Kalau memang keduanya hadir digiring ke arah mediasi yang ada mediatornya," pungkasnya.
Share to:
Related Article
-
5 Fakta Maria Vania, Presenter Cantik yang Kerap Curi Perhatian!
Update|April 01, 2020 08:00:00