Rizky Febian menghadiri sidang itsbat yang digelar pada Senin (18/11) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tak ditemani Mahalini, Rizky membawa bukti bahwa pernikahannya telah dilaksanakan sesuai syariat Islam. Pria yang akrab disapa Iky itu menyerahkan berbagai dokumen pendukung pernikahan yang berlangsung pada 10 Mei 2024.
Baca Juga: Rizky Febian & Mahalini Berpotensi Nikah Ulang, Ini Alasannya
"Ada dokumen permohonan ke KUA (Kantor Urusan Agama) Setiabudi, bukti foto dari acara pernikahan, daftar mahar, serta keterangan saksi," ujar Markus Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian, di PA Jakarta Selatan.
Markus optimis permohonan itsbat nikah kliennya akan dikabulkan oleh majelis hakim. Menurutnya, keputusan akhir kemungkinan besar akan disampaikan pada pekan depan melalui sistem e-court atau online.
"Tidak ada kemungkinan ditolak. Selama kami bisa membuktikan semuanya, prosesnya pasti lancar. Untuk keputusan, mungkin minggu depan tergantung jadwal majelis hakim," tambah Markus.
Meski Mahalini tak hadir, Markus memastikan hal tersebut tidak mempengaruhi jalannya persidangan.
"Tidak masalah jika hanya salah satu pihak yang hadir. Yang penting semua bukti sudah disampaikan ke majelis hakim," tandasnya.
Baca Juga: Masih Nikah Siri, Rizky Febian & Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan ke PA Jaksel
Dengan semua dokumen yang lengkap dan valid, Rizky Febian berharap pernikahannya dengan Mahalini segera tercatat sah secara negara, melengkapi kesahihan secara agama yang telah mereka jalani.
Share to:
Related Article
-
Biodata Reza Zakarya Lengkap Umur dan Agama, Runner Up DAA 3 Bercerai dengan Valda Alviana
Update|November 12, 2021 19:00:00