Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menolak permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.
Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana dimana mengumumkan hasil putusan permohonan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh majelis hakim.
Baca Juga: Rizky Febian & Mahalini Berpotensi Nikah Ulang, Ini Alasannya
Dalam pernikahan itu terungkap jika yang menikahkan Mahalini kepada Rizky Febian bukan ayah kandung Mahalini, pasalnya ayah Mahalini berbeda agama dengannya.
"Nah di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustad. Jadi ustad itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," kata Suryono di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada Senin (25/11).
"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam undang-undang itu itu ada di dalam peraturan menteri agama bahwa wali hakim di nomor 30 2005 bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu adalah menteri agama kemudian delegasikan yang terakhir pelaksananya oleh kepala KUA. Itulah wali hakim, Ya otomatis ditolak ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," tambahnya.
Alhasil, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan belum sah secara aturan agama dan negara. Mereka juga harus menikah ulang agar pernikahannya bisa dianggap sah secara agama dan tercatat di negara.
"Makanya pasti jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik sah menurut aturan agama, aturan negara, bisa dibuktikan ya, harus nikah ulang seperti itu," ungkapnya.
Baca Juga: Masih Nikah Siri, Rizky Febian & Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan ke PA Jaksel
"Sebetulnya kalau dia statusnya tetap suami istri, tetapi kan kalau pandangan hukum (belum) anggapan dia kan memang dia sudah sah, karena memang tidak mengerti ya tidak mengerti dia itu," pungkasnya.
Share to:
Related Article
-
Fakta Penyebab Daft Punk Bubar, Sudah 28 Tahun Berkarya untuk Dunia
Update|February 24, 2021 07:00:00