Batal Gugat Ke MK, Ridwan Kamil Akui Kemenangan Pramono Anung

Batal Gugat Ke MK, Ridwan Kamil Akui Kemenangan Pramono Anung

Batal Gugat Ke MK, Ridwan Kamil Akui Kemenangan Pramono Anung

Ridwan Kamil - Suswono


Berdasarkan hasil Pilkada Jakarta 2024, pasangan Pramono Anung-Rano Karno berhasil memenangkan pemilihan dengan perolehan suara mayoritas, yakni 2.183.239 suara (50,07%), mengalahkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono yang meraih 1.718.160 suara (39,40%), serta pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang memperoleh 459.230 suara (10%).

Menariknya, baik pasangan Ridwan Kamil-Suswono maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana memutuskan untuk tidak mengajukan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terlihat dari data di situs resmi MK (mkri.go.id) yang menunjukkan bahwa hingga batas waktu 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada pengajuan gugatan dari kedua paslon tersebut.

Dengan demikian, kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno dari PDI Perjuangan semakin kokoh dan berpotensi melancarkan proses transisi kepemimpinan di DKI Jakarta tanpa adanya sengketa hukum yang memakan waktu.

Juru Bicara Tim Pemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan, menyatakan keyakinannya bahwa proses Pilkada Jakarta 2024 telah berlangsung secara adil dan jujur. Hal ini, menurutnya, menjadi alasan utama mengapa dua pasangan lain, yakni Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, memilih untuk tidak mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

“Ini adalah kemenangan warga Jakarta dan demokrasi yang sehat di Indonesia,” ungkap Iwan.

Iwan juga menambahkan bahwa kemenangan pasangan Pramono-Rano dalam satu putaran menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat Jakarta yang tinggi terhadap pasangan yang diusung PDI Perjuangan tersebut. Dengan raihan 50,07% suara, pasangan ini berhasil mencapai ambang batas kemenangan satu putaran sebagaimana diatur dalam regulasi pemilu kepala daerah.




Ridwan KamilSuswonoPilkada JakartaPramono AnungSi Doel

Share to:



Modal Video 01