PPN 12% Pada Transaksi QRIS Ditanggung Oleh Merchant

PPN 12% Pada Transaksi QRIS Ditanggung Oleh Merchant

PPN 12% Pada Transaksi QRIS Ditanggung Oleh Merchant

Metode Pembayaran QRIS (Foto: Istimewa)


Masyarakat Indonesia dihebohkan kabar melalui media sosial dengan penggunaan QRIS yang terkena PPN 12%. Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal buka suara.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, menerangkan transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan bagi konsumen. Namun beban PPN itu, ditanggung oleh merchant.

"QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi," ungkap Febrio

"Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," lanjut dia.

Ditempat terpisah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengungkapkan selain QRIS, e-money juga tidak akan kena PPN 12% transaksi QRIS yang berkaitan dengan transportasi termasuk e-money tidak akan kena PPN 12%.

"Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, (transaksi e-Money) di tol juga tidak ada PPN," Ungkap Menko Airlangga




QRISE-MoneyPPN 12%

Share to:



Modal Video 01