Gugat UU Hak Cipta, Ariel NOAH dan 28 Musisi Lawan Diskriminasi di Industri Musik

Gugat UU Hak Cipta, Ariel NOAH dan 28 Musisi Lawan Diskriminasi di Industri Musik

Ariel NOAH dan 28 Musisi Gugat UU Hak Cipt


Persoalan mengenai hak cipta kembali menjadi sorotan publik setelah Ariel NOAH bersama 28 musisi Indonesia lainnya mengajukan gugatan terhadap lima pasal dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Mereka menilai beberapa pasal dalam aturan tersebut memberikan dampak yang tidak adil, khususnya bagi para musisi yang tampil di atas panggung.

BACA JUGA : Ashanty Raih Nilai A dalam Ujian Proposal Disertasi S3 di Universitas Airlangga

Lima pasal yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diuji yaitu Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2.

Gugatan ini dilandasi oleh kekhawatiran bahwa penerapan pasal-pasal tersebut kerap menimbulkan penafsiran keliru yang berujung pada tindakan diskriminatif.

Salah satu poin yang paling disorot adalah Pasal 9 ayat 3 yang mengatur soal larangan penggunaan ciptaan tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Menurut tim kuasa hukum para pemohon, dalam praktiknya, pasal ini sering disalahartikan sehingga berakibat pada pelarangan musisi tertentu untuk membawakan lagu yang seharusnya bisa diakses lebih luas, terutama dalam konteks pertunjukan langsung.

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa pasal tersebut tetap konstitusional, asalkan dimaknai bahwa penggunaan karya secara komersial dalam pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, selama royalti tetap dibayarkan," jelas perwakilan kuasa hukum dalam sidang di MK pada Kamis (24/4).

Selain itu, Ariel dan kawan-kawan juga menyoroti sistem direct license atau izin langsung yang kini mulai diterapkan dalam industri.

Mereka menyampaikan kekhawatiran bahwa sistem ini bisa menyulitkan penyanyi atau band pendatang baru yang belum memiliki akses atau jaringan luas untuk mendapatkan izin tampil dari pemilik lagu.

Sistem direct license dinilai lebih menguntungkan bagi musisi besar atau pemegang hak cipta yang sudah memiliki nama di industri, sementara para pendatang baru justru akan kesulitan untuk berkembang karena terbentur aturan administratif dan perizinan yang rumit.

BACA JUGA : Hotman Ungkap Ajakannya Pada Paula Verhoeven Jadi Asisten Pribadi Hanya Sebagai Candaan

Gugatan ini menjadi penanda penting bagi ekosistem musik Indonesia, di mana keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan akses bagi pelaku pertunjukan harus dijaga dengan bijak.

Musisi tidak hanya berkarya di balik layar, tetapi juga perlu ruang yang adil untuk menampilkan karya secara langsung tanpa terhambat regulasi yang membatasi.




Ariel NOAH

Share to:



Modal Video 01