Kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan aktris Erika Carlina terhadap Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda terus bergulir.
Polda Metro Jaya mulai membuka tahap awal penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi dari pihak pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tim penyidik sudah memeriksa Erika dan para saksi terkait dugaan pengancaman tersebut.
"Erika masih dilakukan pendalaman ya, setiap ada laporan yang masuk ke kami, ke Polda Metro Jaya, maka selanjutnya dilakukan pendalaman," kata Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya seperti dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu, (30/07/2025).
Menurut Ade, pihaknya akan melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya apabila ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Seanjutnya, penyidik akan memeriksa DJ Panda selaku terlapor.
"Pemanggilan terlapor sedang dijadwalkan oleh penyidik," ujar Ade Ary kepada awak media di kantornya, pada 29 Juli 2025.
Tahap pendalaman kasus, menurut Ade Ary, merupakan bagian krusial dari sebuah proses penyelidikan. Tahapan ini bertujuan mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan memiliki unsur pidana atau tidak.
"Mulai dari pelapor, korban, kemudian saksi-saksi dari pihak pelapor, kemudian barang bukti, itu tahapan pendalaman dalam klarifikasi dalam tahap penyelidikan," ungkap Ade Ary.
Erika Carlina resmi melaporkan DJ Panda terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya, pada 19 Juli 2025.
Laporan tersebut teregistrasi dalam LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas kasus ini, DJ Panda disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Share to:
Related Article
-
Duh, Viral Netizen Punya Gaji Rp 20 Juta Tapi Ngaku Kurang, Ngemis-ngemis Minta Bansos
Viral|May 13, 2020 15:28:33