KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Tersangka Baru Kasus Korupsi RPTKA

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Tersangka Baru Kasus Korupsi RPTKA

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Tersangka Baru


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Heri Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan periode 2017–2018, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/10/2025). Ia menyebut, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Heri telah diterbitkan pada Oktober 2025 setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasus dugaan korupsi RPTKA ini diduga melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan penggunaan tenaga kerja asing. Modusnya berupa pemerasan terhadap pihak-pihak tertentu agar proses administrasi berjalan lancar.

Sebelumnya, Heri Sudarmanto sempat diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 11 Juni 2025. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami perannya saat masih menjabat sebagai Sekjen Kemnaker, terutama terkait proses pengurusan dan penerbitan dokumen RPTKA.

KPK menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan terhadap beberapa pihak sebelumnya. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta keterlibatan aktor lain dalam kasus ini.

Melalui langkah hukum ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan. Lembaga tersebut berharap penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi.




KPKKemnakerRPTKAKorupsiBeritaTerkiniHukumAntiKorupsi

Share to:



Modal Video 01