Jakarta - Muhamad Kerry Adrianto Riza menyatakan akan menempuh upaya banding setelah divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Seusai persidangan, ia menegaskan, “Saya akan terus mencari keadilan.” Ia juga mengaku bingung dengan putusan tersebut karena merasa sejumlah fakta persidangan belum sepenuhnya menjadi pertimbangan majelis hakim.
Rincian Hukuman
Majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun, dengan ketentuan subsider lima tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Dalam perkara yang sama, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Pertimbangan Majelis Hakim
Hakim menilai penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak merupakan perbuatan melawan hukum karena dinilai bukan kebutuhan mendesak bagi Pertamina saat itu. Proyek tersebut tetap masuk dalam rencana investasi perusahaan pada 2014 setelah adanya campur tangan pihak tertentu.
Proyek Kapal dan Kerugian Negara
Pengadaan tiga kapal—VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan—juga dinilai tidak sesuai prosedur lelang. Kerja sama dengan Pertamina disebut telah dibicarakan sebelum kapal resmi menjadi aset perusahaan.
Akibat rangkaian proyek tersebut, negara disebut mengalami kerugian Rp2,9 triliun dari penyewaan terminal BBM serta sekitar 9,8 juta dollar AS dan Rp1,07 miliar dari proyek penyewaan kapal.
Share to:
Related Article
-
Ini Jadwal Buka Puasa Ramadhan 1442 H Kota Yogyakarta 2021 dan Sekitarnya
Update|April 05, 2021 15:37:43
