Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Putusan yang dibacakan pada Kamis (23/4/2026) tersebut menetapkan hukuman penjara selama tujuh tahun, disertai denda sebesar Rp1 miliar.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan, yakni satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (dengan kemungkinan perpanjangan satu bulan), maka akan ada konsekuensi hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
Majelis hakim juga memaparkan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
Namun di sisi lain, sikap kooperatif selama persidangan serta pengakuan atas perbuatannya menjadi faktor yang meringankan hukuman.Menanggapi putusan tersebut, Ammar Zoni tidak langsung menerima ataupun menolak.
Ia memilih untuk “pikir-pikir” dan akan mendiskusikan langkah hukum berikutnya bersama tim kuasa hukumnya.Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ammar dengan hukuman lebih berat, yakni sembilan tahun penjara, atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dalam undang-undang yang sama.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena keterlibatan Ammar dalam dugaan jaringan peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba). Berdasarkan hasil penyidikan, ia diduga berperan sebagai pihak yang menyimpan atau menampung barang haram tersebut di dalam rutan.
Narkotika yang disimpan di ruangannya kemudian didistribusikan kepada empat terdakwa lain, yakni Muhammad Rivaldi, Andi Mualim, Asep, dan Ardian Prasetyo, yang selanjutnya mengedarkannya kepada sesama penghuni rutan. Perkara ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus yang pertama kali terungkap pada Januari 2025.
Vonis ini menambah panjang daftar kasus narkotika yang melibatkan figur publik, sekaligus menjadi pengingat keras akan bahaya serta konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Share to:
Related Article
-
Bertrand Peto Duet Bareng Anak Didi Kempot Gaes, Nyanyikan Karya Terbaik 'The Godfather of Broken Heart'
Betrand Peto Putra Onsu|June 20, 2020 13:28:44
