Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga Agustus 2026

Warga Jakarta kini bisa bayar pajak kendaraan tanpa denda keterlambatan.


Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar baik bagi masyarakat dengan menghadirkan program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta sekaligus membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Melalui program ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa proses pembebasan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus ataupun datang ke kantor pajak untuk meminta penghapusan sanksi administrasi.

Program ini berlaku untuk pembayaran PKB maupun BBNKB selama periode yang telah ditentukan. Pemprov berharap kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat agar kembali tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan mereka.

Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah dan mempermudah pelayanan administrasi berbasis digital.

Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin karena program penghapusan denda hanya berlangsung selama tiga bulan.




PajakKendaraanDKIJakartaPemutihanPajakPKBInfoJakarta

Share to:



Modal Video 01