Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (30/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti. Namun, hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider.
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp809 miliar. Jika tidak mampu melunasinya, aset milik Nadiem dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Apabila nilai aset yang disita masih belum mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim menilai tindakan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Perbuatannya juga dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Di sisi lain, sikap kooperatif selama proses persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana, serta kontribusinya dalam pengembangan pendidikan dan teknologi menjadi hal-hal yang meringankan.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) karena berpendapat bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan yang diajukan jaksa.
Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum sempat menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari Rp809,6 miliar dan Rp4,87 triliun. Apabila tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Share to:
Related Article
-
MAJA Labs Luncurkan MAJA+, Phygital Space Pertama di Indonesia untuk Ekosistem Web3
Update|August 27, 2023 12:00:00
