Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyatakan dirinya tidak memiliki kemampuan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar yang dibebankan majelis hakim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, nilai uang pengganti tersebut jauh melebihi seluruh aset yang dimilikinya. Ia juga menegaskan laporan harta kekayaan yang dilaporkan saat mengakhiri masa jabatannya menunjukkan dirinya tidak memiliki dana sebesar itu dalam bentuk apa pun.
Nadiem menilai kewajiban membayar uang pengganti tersebut membuat dirinya berpotensi menjalani hukuman yang lebih berat. Sebab, apabila uang pengganti tidak dapat dilunasi karena harta bendanya tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan tambahan pidana penjara sesuai amar putusan hakim.
Ia juga membantah pernah menikmati aliran dana yang menjadi dasar penetapan uang pengganti tersebut. Menurut Nadiem, selama persidangan telah ditunjukkan berbagai dokumen serta keterangan saksi yang menyatakan dana itu tidak pernah masuk ke rekening pribadinya.
Nadiem mengklaim dana tersebut tetap berada di rekening PT AKAB (GoTo) dan tidak berkaitan dengan dirinya maupun perkara pengadaan Chromebook.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.
Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya.
Apabila nilai aset yang dimiliki tidak mencukupi, sisa kewajiban itu akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama lima tahun.
Share to:
Related Article
-
Fakta dan Profil Zana Cobhita, Putri Sulung Nicky Astria yang Makin Mempesona Mirip Sang Ibu
Update|September 01, 2021 11:22:58
