Penumpang Garuda Indonesia perlu memperhatikan perubahan aturan bagasi yang mulai diberlakukan pada 1 September 2026.
Maskapai nasional tersebut mengubah sistem bagasi tercatat dari konsep total berat atau Weight Concept menjadi sistem berbasis jumlah koli atau Piece Concept untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September.
Artinya, penumpang tidak hanya perlu memperhatikan total berat bagasi, tetapi juga jumlah koper dan batas berat masing-masing koper sesuai ketentuan tiket.
Garuda menjelaskan bahwa jatah bagasi tetap bergantung pada rute, kelas penerbangan dan jenis tiket. Karena itu, informasi yang tercantum pada e-ticket menjadi acuan utama.
Untuk bagasi kabin, ketentuan yang diinformasikan mencakup satu tas atau koper dengan berat maksimal 7 kilogram dan ketentuan dimensi tertentu.
Sementara tiket yang telah dibeli atau diterbitkan sebelum 1 September tetap mengikuti sistem lama berdasarkan total berat bagasi.
Share to:
Related Article
-
Elephant Union Bawa Solusi Masalah Biodiversitas Melalui Blockchain di When World's Collide Uni Emirat Arab
Update|December 01, 2023 14:57:12
