JAKARTA – Streamer dan kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo menghadapi proses pemeriksaan kepolisian setelah muncul aduan terkait sebuah konten siaran langsung yang melibatkan anak di bawah umur.
Perkara tersebut berkaitan dengan konten yang menampilkan interaksi dengan anak-anak di ruang publik dan penyebutan sebuah merek cairan rokok elektrik atau vape.
Aduan kemudian diterima oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Bigmo telah menjalani pemeriksaan pada 10 Agustus 2026. Kuasa hukumnya menyampaikan bahwa kliennya mendapat sekitar 40 pertanyaan dari penyidik.
Pertanyaan tersebut antara lain berkaitan dengan kronologi pembuatan konten, keterlibatan anak di bawah umur serta konteks penyebutan produk vape dalam siaran tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena promosi produk yang memiliki batasan usia memiliki aturan dan sensitivitas tersendiri, terlebih apabila kontennya melibatkan anak.
Meski demikian, status perkara tetap perlu diberitakan secara hati-hati. Pemeriksaan dan adanya laporan tidak berarti seseorang otomatis terbukti melakukan tindak pidana.
Penyidik masih membutuhkan proses untuk memeriksa keterangan, konten serta unsur-unsur hukum yang berkaitan dengan aduan tersebut.
Kasus Bigmo juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai tanggung jawab kreator saat melakukan live streaming di tempat umum. Konten spontan tetap dapat memiliki konsekuensi ketika melibatkan anak maupun produk yang penggunaannya dibatasi berdasarkan usia.
Share to:
Related Article
-
Apple Luncurkan Mobil Listrik Tanpa Pengemudi Gaes
Update|November 25, 2021 16:08:52
