JAKARTA – Pemerintah memberikan kemudahan keimigrasian bagi warga negara asing yang tidak dapat meninggalkan Indonesia akibat gangguan penerbangan setelah erupsi Gunung Anak Krakatau.
Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan izin tinggal dalam keadaan terpaksa bagi warga asing yang masa izin tinggalnya habis ketika mereka tidak dapat keluar dari Indonesia akibat kondisi tersebut.
Fasilitas itu menjadi penting karena pembatalan penerbangan bukan disebabkan keputusan pribadi penumpang, melainkan kondisi darurat yang berada di luar kendali mereka.
Warga asing yang memenuhi ketentuan juga dibebaskan dari denda overstay selama periode yang berkaitan dengan gangguan perjalanan tersebut.
Kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi wisatawan maupun warga asing lainnya yang sebelumnya khawatir mengalami persoalan keimigrasian karena terpaksa memperpanjang keberadaan di Indonesia.
Erupsi Anak Krakatau mengakibatkan penutupan sejumlah bandara dan mengganggu hampir 3.000 penerbangan. Sebagian di antaranya merupakan penerbangan internasional.
Situasi tersebut menyebabkan penumpang dari berbagai negara harus menunggu jadwal baru atau mencari rute alternatif.
Dengan kembali dibukanya sejumlah bandara pada Selasa, perjalanan internasional secara bertahap mulai dipulihkan.
Meski demikian, warga asing yang terdampak tetap disarankan memastikan status dokumen perjalanan dan penerbangannya melalui saluran resmi.
Share to:
Related Article
-
Konser Anji di Ambon Ditunda Karena Virus Corona
Update|March 12, 2020 21:30:00
