Ini Maksud Darurat Sipil yang Direncanakan Jokowi

Ini Maksud Darurat Sipil yang Direncanakan Jokowi

Ini Maksud Darurat Sipil yang Direncanakan Jokowi

Jokowi Tetapkan darurat sipil (Foto : Istimewa)


Presiden Joko Widodo melalui rapat terbatasnya pada Senin 30 Maret 2020, mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan corona di Indonesia.

Jokowi meminta kedepan agar dilakukannya kebijakan darurat sipil, menurutnya hal itu perlu dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Indonesia tidak semakin meluas ke berbagai wilayah.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.

Status darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam pasal 3 beleid tersebut disebutkan bahwa keadaan darurat sipil tetap ditangani oleh pejabat sipil yang ditetapkan presiden, dengan dibantu oleh TNI/Polri.

Presiden pun memerintahkan jajaran menterinya untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaan di level provinsi, kabupaten, dan kota agar pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penjarakan fisik bisa benar-benar diterapkan di lapangan.

"Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemda," ucap Jokowi.

Presiden Jokowi juga meminta seluruh apotek dan toko yang menjual kebutuhan pokok tetap buka dan melayani kebutuhan setiap masyarakat. Dengan Syarat, seluruh protokol penjarakan fisik harus tetap dijalankan di seluruh tempat publik.

"Bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal, tadi sudah kita bicarakan, pemerintah segera siapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini nanti yang akan segera kami umumkan kepada masyarakat," kata Jokowi.




JokowiDarurat sipil

Share to: