Jokowi Minta Toko dan Apotik Tetap Buka Jika Darurat Sipil Diterapkan

Jokowi Minta Toko dan Apotik Tetap Buka Jika Darurat Sipil Diterapkan

Jokowi Minta Toko dan Apotik Tetap Buka Jika Darurat Sipil Diterapkan

Presiden Joko Widodo (Foto: dok. Instagram)


Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui rapat terbatasnya pada Senin 30 Maret 2020, menyatakan bahwa memberlakukan kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar disertai darurat sipil rasanya perlu dilakukan terkait wabah virus corona.

Oleh karena itu Presiden Jokowi meminta agar apotek dan toko kebutuhan pokok tetap buka jika hal tersebut diterapkan di Indonesia.

Hal ini disampaikannya dalam pembukaan rapat terbatas bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui siaran konferensi video pada Senin, 30 Maret 2020.

"Saya juga minta dan pastikan bahwa apotek dan toko-toko penyuplai kebutuhan pokok bisa tetap buka untuk melayani kebutuhan warga dengan tetap menerapkan protokol jaga jarak yang ketat," kata Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kedepan agar dilakukannya kebijakan pembatasan sosial dalam skala besar yang disertai oleh darurat sipil. Hal ini menurutnya hal itu perlu dilakukan agar penyebaran Covid-19 di Indonesia tidak semakin meluas ke berbagai wilayah.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.

Untuk itu, Presiden Jokowi segera meminta jajarannya agar menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Presiden Jokowi.

Darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Perppu tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957. Perppu ini ditandatangani oleh Presiden Sukarno pada 16 Desember 1959.

Dalam Perppu tersebut dijelaskan 'keadaan darurat sipil' adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara.




JokowiDarurat SipilToko Kebutuhan PokokPSSB

Share to: