Waduh! Ferdian Paleka Terancam 12 Tahun Penjara Gaes

Waduh! Ferdian Paleka Terancam 12 Tahun Penjara Gaes

Waduh! Ferdian Paleka Terancam 12 Tahun Penjara Gaes

Istimewa


Usai aksi Ferdian Paleka dalam video youtubenya yang memberikan sembako berisi sampah kepada para waria dijalanan,kediaman Ferdian Paleka sempat didatangi polisi untuk diminta pertangggung jawaban dan klarifikasi atas aksinya tersebut.

 

Namun, hingga saat ini polisi masih mecari keberadaan Ferdian Paleka, kini dirinya telah berstatus sebagai buronan terkait kasus aksi prank sembako isi sampah itu.

 

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, jika nanti tertangkap, Ferdian dan rekan-rekannya akan dijerat dengan UU ITE. "Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara)," kata Ulung saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung

Ulung sendiri mendapat keterangan dari salah satu teman Ferdian dalam yang berada dalam video tersebut, aksi Ferdian itu hanya iseng semata-mata hanya untuk membuat konten video prank.

 

"Kalau dari pengakuannya dia iseng, tapi dalam UU ITE mengatakan secara disengaja atau tidak disengaja," tuturnya.

Ulung pun memberikan himbauan kepada masyarakat agar tak mebuta konten yang tak sewajarnya di media sosial.

 

"Kepada masyarakat agar bijaksana dalam kegiatan bermedia sosial. Jangan sampai membuat masyarakat terpancing emosinya, jadi bersikaplah dewasa, apalagi di tengah kondisi pandemi seperti ini," ucapnya. Polrestabes Bandung telah menetapkan YouTuber Ferdian Paleka dan salah satu rekannya sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus aksi prank sembako berisi sampah. "Dua orang itu sekarang DPO," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung.




ferdianpalekayoutuberaksiprankpranksampahsembakosampah

Share to: