Usai aksi Ferdian
Paleka dalam video youtubenya yang memberikan sembako berisi sampah kepada para
waria dijalanan,kediaman Ferdian Paleka sempat didatangi polisi untuk diminta
pertangggung jawaban dan klarifikasi atas aksinya tersebut.
Namun, hingga
saat ini polisi masih mecari keberadaan Ferdian Paleka, kini dirinya telah berstatus
sebagai buronan terkait kasus aksi prank sembako isi sampah itu.
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung
Sampurna Jaya mengatakan, jika nanti tertangkap, Ferdian dan rekan-rekannya
akan dijerat dengan UU ITE. "Ancamannya 12 tahun (kurungan penjara),"
kata Ulung saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung
Ulung sendiri mendapat keterangan dari salah satu teman
Ferdian dalam yang berada dalam video tersebut, aksi Ferdian itu hanya iseng
semata-mata hanya untuk membuat konten video prank.
"Kalau dari pengakuannya dia iseng, tapi
dalam UU ITE mengatakan secara disengaja atau tidak disengaja," tuturnya.
Ulung pun memberikan himbauan kepada masyarakat agar tak
mebuta konten yang tak sewajarnya di media sosial.
"Kepada masyarakat agar bijaksana dalam kegiatan bermedia sosial.
Jangan sampai membuat masyarakat terpancing emosinya, jadi bersikaplah dewasa,
apalagi di tengah kondisi pandemi seperti ini," ucapnya. Polrestabes
Bandung telah menetapkan YouTuber Ferdian Paleka dan salah satu rekannya
sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus
aksi prank sembako berisi sampah. "Dua orang itu sekarang DPO," kata
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya saat ditemui di Pendopo
Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Kota Bandung.
Share to:
Related Article
-
Selamat, Ria Ricis Resmi Raih Gelar Sarjana Gaes! Intip 5 Perjuangannya
Ria Ricis|August 20, 2020 14:51:42