Perjalanan Kasus Habib Bahar hingga Bebas dari Penjara, Kasus Penganiayaan 2 Remaja, Ancam Jokowi hingga Dituntut 6 Tahun Penjara

Perjalanan Kasus Habib Bahar hingga Bebas dari Penjara, Kasus Penganiayaan 2 Remaja, Ancam Jokowi hingga Dituntut 6 Tahun Penjara

Perjalanan Kasus Habib Bahar  hingga Bebas dari Penjara, Kasus Penganiayaan 2 Remaja, Ancam Jokowi hingga Dituntut 6 Tahun Penjara

Perjalanan kasus Habib Bahar bin Smith


Habib Bahar bin Smith telah bebas dari penjara setelah mendapatkan program asimilasi dari Kementrian Hukum dan HAM.

Seperti yang kita ketahui Habib Bahar bin Smith tersandung atas kasus penganiyaana terhadap anak dibawah umur. Lalu seperti apa perjalanan kasus dari Bahar hingga akhirnya bebas?

Berikut Kuyou.id telah merangkumkan perjalanan kasus Bahar dari mulai jadi tersengka hingga  akhirnya bebas gaes.

1. Ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan

Foto: Istimewa

Seperti yang kita ketahui ya gaes Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam Al Mudzaqi. Penetapan tersangka itu dilakukan usai Bahar menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar pada 18 Maret 2018 lalu. Usai ditetapkan tersangka, Bahar langsung menjalani proses penahanan.

2. Sidang perdana kasus penganiayaan

Foto: Istimewa

Kasus penganiayaan itupun berlanjut ke persidangan. Dalam sidang perdana, Bahar didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Jaksa lantas membacakan hasil visum et repertum terhadap para korban. Hasil visum, korban Cahya Abdul Jabar mengalami luka-luka pada bagian mata.

3. Sempat mengancam presiden Joko Widodo dalam persidangan

Foto: Istimewa

Dalam proses persidangan, Bahar bin Smith sempat membuat heboh. Hal itu lantaran ucapan bernada ancaman kepada Presiden Jokowi. Ancaman itu diucapkan Bahar sambil berjalan meninggalkan ruangan persidangan lanjutan kasusnya di Gedung Arsip dan Perpustakaan Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu 14 Maret 2019.

"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar" ucap Bahar.

4. Dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa dan denda Rp 50 juta

Foto: Istimewa

Jaksa menuntut habib Bahar bin Smith hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Selain tuntutan 6 tahun penjara, jaksa juga menuntut Bahar hukuman denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan 3 bulan penjara.

5. Divonis 3 tahun penjara oleh Hakim

Foto: Istimewa

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun bui kepada habib Bahar bin Smith. Hakim menyatakan Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.

6. Bebas setelah mendapatkan Asimilasi dari Kementrian HAM

Foto: Istimewa

Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Bahar bebas dari Pondok Rajeg pada Sabtu sore 16 Mei 2020. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.

Nah itu dia gaes perjalanan kasusHabib Bahar hingga terbebas dari penjara.




Habib Bahar bin SmithBahar bin Smith bebas

Share to: