RCTI menjadi trending topic di Twitter setelah dua stasiun televisi milik MNC Group, RCTI dan iNews, menggugat Undang-undang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).
RCTI meminta MK meninjau pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang berisi definisi penyiaran yang hanya mencakup kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
RCTI menginginkan agar UU itu juga berlaku untuk penyiaran menggunakan internet, sehingga layanan seperti streaming film dan video on demand (VoD) wajib tunduk kepada UU Penyiaran.
Siaran lewat Internet seperti Netflix dan YouTube nantinya bakal terikat oleh Undang-undang Penyiaran dan diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jika gugatan ini diterima MK.
Selain itu, DPR juga tengah menggodok revisi UU Penyiaran demi mengatur penyiaran digital lewat media internet.
Kabar ini pun menjadi trending topik di Twitter dan menuai reaksi negatif dari warganet. Bahkan mereka meminta RCTI berkaca atas tayangannya yang pernah mendapat teguran KPI.
Share to:
Related Article
-
Profil dan 8 Fakta Ajeng Roro, Peserta The Voice Kids asal Jawa Timur yang Curi Perhatian
Update|March 26, 2021 17:21:52