Netizen Bingung MA Tolak Gugatan Ruben Onsu, Ternyata Ini Sebabnya!

Netizen Bingung MA Tolak Gugatan Ruben Onsu, Ternyata Ini Sebabnya!

Netizen Bingung MA Tolak Gugatan Ruben Onsu, Ternyata Ini Sebabnya!

Foto: Istimewa


Presenter Ruben Onsu dan usaha ayam miliknya "Geprek Bensu" tengah menjadi perbincangan di sosial media.

Hal ini dikarenakan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang milik Ruben Onsu.

Usut unya usut, banyak orang mengira bahwa merek dangan "I Am Geprek Bensu" adalah tiruan dari "Geprek Bensu" milik Ruben karena nama dan logo yang sama.

Tenyata, I Am Geprek Bensu yang dimiliki oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono mengusung nama 'Bensu' yang juga merupaka singkatan dari nama pemilik usaha tersebut.

Karena keidentikan ini, tak heran jika masyarakat banyak mengira bahwa kedua perusahaan itu milik satu orang atau salah satunya adalah peniru.

Diketahui bahwa I Am Geprek Bensu pertama kali hadir pada tahun 2017 silam di Jakarta. Saat itu, Ruben dipekerjakan sebagai duta promosi atau brand ambassador.

Namun pada Agustus 2019, Ruben Onsu menggugat Benny Sujono tentang penggunaan merek Bensu yang diklaim sebagai singkatan dari namanya.

Sampai di tingkat kasasi, MA menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.

Pasalnya, menyerupai nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI pada Kamis, 11 Juni 2020.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

Oleh karena itu, MA menjelaskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".




MA Tolak Gugatan RubenRuben OnsuGeprek bensuPemilik asli Geprek bensu

Share to: