Viral Russ Medlin Buron FBI Ditangkap di Jakarta saat Mau Sewa PSK di Bawah Umur, Siapa Dia?

Viral Russ Medlin Buron FBI Ditangkap di Jakarta saat Mau Sewa PSK di Bawah Umur, Siapa Dia?

Viral Russ Medlin Buron FBI Ditangkap di Jakarta saat Mau Sewa PSK di Bawah Umur, Siapa Dia?

Viral (Foto: Instagram)


Polisi menangkap pria asal Amerika Serikat Russ Medlin karena kedapatan menyewa pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur.

Setelah diselidiki Russ Medlin ternyata merupakan buronan Biro Investigasi Federal  AS (Federal Bureau of Investigation/ FBI).

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kabid Yusri Yunus.

"Russ sorang buronan Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dan tercatat tersangka RAM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 16 Juni 2020.

Diketahui Medlin pernah melakukan penipuan investasi saham sebesar 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun. Polda Metro Jaya juga akan berkoordinasi dengan FBI untuk menangani kasus ini.

Medlin awalnya meminta bantuan rekannya berinisial A untuk dicarikan perempuan.

"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp.

"Tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia 15 tahun," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Russ meminta SS datang dengan mengajak teman-temannya yang berinisial LF dan TR.

"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp 2.000.000," kata Yusri.

Warga sekitar rumah Russ curiga karena banyak wanita muda keluar masuk rumahnya. Kemudian warga melaporkan kasus tersebut ke Polisi. Selanjutya polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

"Ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti laptop, HP, uang Rp 6.300.000 dan sebagainya," kata Yusri.

Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.




Russ MedlinViral

Share to: