Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bulan Mei lalu menerapkan hukuman bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Meski begitu, ada saja ulah pelanggar yang kelakuannya aneh-aneh sampai viral dan menuai banyak komentar netizen.
Baru-baru ini sebuah video beredar memperlihatkan seorang perempuan dihukum menyapu jalan karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) viral di media sosial. Tingkah perempuan yang merasa jijik saat menyapu jalan menjadi sorotan.
Dari akun Instagram @lambe_turah diketahui wanita itu tidak memakai masker. Wanita tersebut kemudian memilih hukuman menyapu jalan dibanding membayar denda. Ia menyapu jalan di sekitar pasar Taman Aries, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
"Terjaring razia PSBB tidak mengenakan masker, seorang wanita cantik memilih utk membersihkan sampah ketimbang membayar denda maksimal.. namun pada pelaksanannya," tulis caption di Instagram.
yang bikin viral adalah aksinya saat membersihkan sampah. Terlihat wanita itu jijik memegang pengki bambu sehingga menggunakan kakinya. Petugas pun menegur sang wanita dan memintanya untuk menggunakan tangan.
"Mba pake tangan dong, jangan pake kaki," kata petugas yang mengawasi wanita tersebut.
"Saya jijik. Saya kan belum pernah nyapu. Saya dari kecil nggak pernah megang sampah," balas wanita itu.
Setelah ditegur barulah pelanggar tersebut memakai tangannya untuk memegang pengki. Ia juga menanyakan apakah petugas punya hand sanitizer.
Netizen yang melihat kejadian itu langsung membanjiri wanita tersebut dengan komentar pedas.
"Lah lu! ama corona kagak takut, nyapu daun kering ajaa ampe segitunyaa. Lebeey deh ah," komentar seorang netizen.
"Hadeh masa perempuan gatau caranya nyapu mbiakk," komentar yang lainnya.
"Cantik" kagak bisa nyapu.. kagak dilirik mertua hari gini mah..," komentar sarkas seorang netizen.
Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, S Siringo membenarkan adanya kejadian itu. Peristiwa itu terjadi pada Selasa 16 Juni 2020 di depan Pasar Taman Aries, Kembangan, Jakarta Barat. Siringo menyebut pelanggar berinisial M itu kena sanksi karena melanggar ketentuan PSBB. Dia mendapat hukuman sosial karena menyetir mobil tidak pakai masker. Petugas memberikan pilihan sanksi kepadanya, yaitu denda maksimal Rp 250 ribu sesuai dengan Pergub 51 tahun 2020 atau kerja sosial menyapu. Namun M memilih kerja sosial.
Share to:
Related Article
-
COO MAJA Labs Prayogo PH Paparkan Pengaruh Web 3.0 pada Dunia di Seminar Merajut Nusantara
Update|April 04, 2023 12:55:44