Resmi Tanpa Tes Antigen-PCR, Berikut Aturan dan syarat Baru Naik Kereta Hingga Pesawat

Resmi Tanpa Tes Antigen-PCR, Berikut Aturan dan syarat Baru Naik Kereta Hingga Pesawat

Resmi Tanpa Tes Antigen-PCR, Berikut Aturan dan syarat Baru Naik Kereta Hingga Pesawat

Ilustrasi Aturan Tanpa Tes Antigen-PCR sebagai syarat Baru Naik Kereta Hingga Pesawat (Foto: Pexels)


Aturan baru naik transportasi umum domestik akhirnya resmi ditetapkan. Kali ini perjalnaan dalam negeri resmi tanpa tes antigen dan PCR, simak aturan dan sayarat selengkapnya berikut ini gaes. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan soal aturan baru tersebut pada Senin, 7 maret 2022. 

Aturan terbaru tersebut terangkum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. 

BACA JUGA: Fakta-fakta Pemerintah Hapus Tes PCR Untuk Perjalanan Domestik, Ini Aturan Lengkapnya

Ini dia beberapa aturan dan syarat naik kereta hingga pesawat yang ada dalam poin 3 surat edaran tersebut. 

Aturan dan syarat baru naik kereta dan pesawat

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalnanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. 

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrerangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksiniasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit kormobid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokterdari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

4) PPDN dengan usai dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c. 

Nah itu dia gaes aturan baru naik kereta hingga pesawat yang kini telah resmi tanpa menggunakan tes PCR atau antigen.




Aturan Baru Naik PesawatNaik Kereta Tanpa PCRAturan PCR TerbaruAturan Tes PCRSyarat Naik PesawatSyarat naik KeretaSyarat Baru Naik Kereta

Share to: