Viral Video Warga Jepang Rekam saat Ditilang Polisi Rp 1 Juta, Ini Fakta Lengkapnya

Viral Video Warga Jepang Rekam saat Ditilang Polisi Rp 1 Juta, Ini Fakta Lengkapnya

Viral Video Warga Jepang Rekam saat Ditilang Polisi Rp 1 Juta, Ini Fakta Lengkapnya

Video Viral Polisi (Foto: YouTube)


Berita viral gaes, ada warga Jepang yang merekam kejadian saat ditilang polisi. Polisi tersebut meminta Rp 1 Juta. Nah, begini gaes fakta lengkapnya. 

Nah, video tersebut berdurasi 3 menit 16 detik ini diunggah oleh akun Youtube Style Kenji. Terlihat dalam video itu, ada sebuah sepeda motor yang dikendarai pemotor dari Jepang diberhentikan oknum polisi.  

BACA JUGA: Fakta Lengkap Wajib Militer Bela Negara Masuk Kurikulum Mahasiswa, Kalian Setuju Gak?

Polisi tersebut berpakaian dinas bertuliskan name tag MD Windia. Nah, akhirnya warga Jepang tersebut dimintai kelengkapan surat motor WNA tersebut. 

 

Walaupun semua surat kelengkapannya ada tapi lampu bagian depan motor mati atau tidak dinyalakan, sehingga pemotor itu harus kena denda. Polisi yang berbicara dalam bahasa Inggris, Polisi meminta uang tilang sebesar Rp 1 juta. 

Awalnya, WNA itu memberikan uang Rp 100 ribu, namun oknum polisi itu kembali menegaskan uang penalti sebesar Rp 1 juta. Selang beberapa lama, pengendara itu pun memberikan uang sebesar Rp 900 ribu.  

BACA JUGA: Siap-siap, Blackberry Bakal Comeback di 2021, Bawa Konsep 5G dan Khusus untuk Anak Muda?

Video yang sudah lama diunggah tersebut langsung disoroti oleh Netizen. Bahkan beberapa netizen menyayangkan apa yang dilakukan oleh Polisi tersebut. 

Terkait beredarnya video ini, Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Putra, mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu lokasi hingga waktu kejadian. 

 "Saya cek dulu sama Dirsabhara ini kapan kejadiannya dan di wilayah mana," ujar Wisnu Putra. 

Tak hanya itu saja gaes, Wisnu juga mengatakan jika apa yang dilakukan oleh Polisi tersebut tetap tidak bisa dibenarkan. 

"Tidak dibenarkan anggota bertindak seperti itu," ujarnya.

Dalam Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan pemotor yang tak menyalakan lampu pada siang hari hanya didenda maksimal Rp 100 ribu. Berikut bunyinya:

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

BACA JUGA: Short Film 'Tilik' Kayaknya Representasi Kehidupan Indonesia Sebenarnya Deh, Relevan Banget




warga jepang diperas polisipolisi bali memeras warga jepangpolisi peras warga jepang 1 juta

Share to:



Modal Video 01