Tok, Komnas PA Resmi Larang Penggunaan Kata Anjay, Ada Ancaman Pidana?

Tok, Komnas PA Resmi Larang Penggunaan Kata Anjay, Ada Ancaman Pidana?

Tok, Komnas PA Resmi Larang Penggunaan Kata Anjay, Ada Ancaman Pidana?

Komnas PA resmi larang kata anjay (Foto: YouTube)


Kata anjay memang menjadi salah satu kata yang populer di masyarakat. Kata ini bisa mengekspresikan kekaguman, kaget, atau bahkan kesal. Belum lama ini Komnas PA resmi melarang penggunaan kata anjay. Bahkan Kabarnya ada ancaman pidananya. 

BACA JUGA: Ini Lho Arti & Makna Kata Anjay, Lengkap Bahasa Gaul 4646, Ferguso hingga 599

Beberapa waktu lalu, YouTuber bernama Lutfi Agizal mempermasalahkan penggunaan kata anjay di kehidupan sehari-hari. Ia juga menganggap kata anjay bisa merusak moral bangsa. 

BACA JUGA: 8 OOTD & Paras Lutfi Agizal, YouTuber Kritik Anjay Sekaligus Pacar Anak Iis Dahlia yang Disorot

Lutfi bahkan membawa masalah ini ke pihak yang berwajib. Ia melaporkannya kepada pihak Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA)

Komnas PA pun menganggap serius masalah ini. Buntutnya, Komnas PA mengeluarkan press release yang berisi himbauan untuk masyarakat agar berhenti menggunakan kata anjay. Komnas PA punya alasan tersendiri mengapa mengeluarkan himbauan tersebut. 

Menurut Komnas PA, kata anjay memang bisa dipakai untuk mengekspresikan kekaguman, namun kata ini juga bisa bermakna negatif dan berbahaya untuk anak-anak.

Gak cuma itu aja gaes, Komnas PA juga menganggap kata anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat orang. Jika didasarkan pada UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak penggunaan kata anjay bisa idanggap perundungan atau kekerasan verbal dan ada ancaman pidananya. 




Lutfi Agizal dan kata anjayada ancaman pidana untuk pengguna kata anjaykomnas pakpaikomnas pa larang anjayarti anjaymakna anjay

Share to: