Fakta-fakta Debat UU Cipta Kerja Deddy Corbuzier dan Ida Fauziah Menaker, Bukti bukan Hoaks Nih

Fakta-fakta Debat UU Cipta Kerja Deddy Corbuzier dan Ida Fauziah Menaker, Bukti bukan Hoaks Nih

Fakta-fakta Debat UU Cipta Kerja Deddy Corbuzier dan Ida Fauziah Menaker, Bukti bukan Hoaks Nih

Debat UU Cipta Kerja Deddy Corbuzier dan IdaFauziah Menaker (Foto: YouTube/ Deddy Corbuzier)


Berikut sejumlah fakta debat Deddy Corbuzier dengan Menteri Ketenagakerjaan RI, Petahana Ida Fauziyah tentang UU Cipta Kerja yang gak ada habisnya menjadi perbincangan.

Diketahui bahwa sejak disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 5, Oktober 2020 kemarin, sejumlah aksi masa dan penolakan terus terjadi.

Untuk menjawab kekeliruan tersebut, Deddy pun mengundang Menteri Ida ke pdcastnya untuk menjelaskan beberapa hal yang menjadi pertanyaan masyarakat berikut ini.

Libur pekerja berkurang

Salah satu yang menjadi perdebatan adalah peraturan jam kerja dan hari libur dalam UU Cipta Kerja. Tertulis bahwa:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Baca Juga: QnA Masterchef: Lebih Jahat Chef Juna atau Chef Arnold?

Meski ada perubahan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebenarnya gak ada pertambahan atau pengurangan jam kerja dalam UU yang terbaru ini gaes.

"Waktu kerja itu teta diatur sebagaimana UU Nomor 13 Tahun 2003," ujarnya.

Menteri Ida juga mengatakan bahwa tidak ada pengurangan libur karena semua sesuai dengan perusahaan apakah mereka menerapkan libur dua hari seminggu atau sehari seminggu.

Sementara itu bedanya hanyalah tentang pengaturan waktu kerja khusus, contohnya adalah sektor ekonomi digital yang waktu kerjanya sangat fleksibel.

"Jadi sebenarnya dalam hal ini menguntungkan pekerja?" tanya Deddy.

"Iya dong," Jawab Menteri Ida.

Istirahat panjang terancam dihilangkan 

Beredar narasi bahwa istirahat panjang dan cuti berkurang dan bahkan terancam hilang. Sebelumnya dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tertulis bahwa:

Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Nah, narasi yang beredar adalah hak cuti tersebut tak lagi di atur melainkan menyerahkannya atas dasar keputusan bersama dengan perusahaan dengan kerja sama yang disepakati.

Menteri Ida kembali menjelaskan bahwa hal tersebut tetap di atur.

"Jadi ketentuan itu tetap berlaku sebagai mana sebagai mana ketentuan yang ada di UU Nomor 13 Tahun 2003," ungkapnya.

"Jadi kenapa beredarnya begini?" tanya Deddy.

Menteri Ida menjelaskan bahwa semua yang tidak di atur di UU Cipta Kerja, artinya masih berlaku  UU Nomor 13 Tahun 2003.

Baca Juga: Fakta-fakta Perselingkuhan Marion Jola Dibongkar Julian Jacob, Ternyata Gitarisnya?

"Sepanjang tidak di hapus, sepanjang tidak di atur ulang maka ketentuan yang ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 tetap berlaku."

Jadi beberapa ketentuan yang sebelumnya ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 dan tidak ada di UU Cipta kerja bukan berarti menghilang gaes. Namun tidak berubah dan masih diterapkan.

Masalah tentang pesangon PHK

Sementara masalah pesangon yang menjadi perdebatan hebat, Menteri Ida mengatakan bahwa pada prakteknya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang pesangon ini hanya dilakukan oleh 7% dari perusahaan yang ada.

Oleh karena itu, baginya 32 kali gaji itu tidak implementatif karena perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya.

"Prinsip UU Nomor 13 Tahun 2003 bagaimana pemerintah bisa memastikan bahwa pesangon itu betul-betul menjadi hak dan dapat diterima pekerja atau buruh."

Tidak akan ada status karyawan tetap

Pasal 56 menyebut bahwa: perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Kembali kepada UU Nomor 13 Tahun 2003, Menteri Ida mengatakan bahwa semuanya tetap diatur dengan peraturan pemerintah.

"Kenapa di peraturan pemerintah? karena dinamika tenaga kerjaan itu sangat luar biasa. Kalau kemudian jangka waktu perpanjangan di atur di undang-undang, kita khawatir tidak bisa mengikuti irama dinamika tersebut."

Apa kelebihan UU Cipta Kerja?

Deddy Corbuzer sendiri mengaku bingung. Jika semua hal masih mengaku kepada UU Nomor 13 Tahun 2003, lalu untuk apa UU Cipta Kerja di buat.

"Semuanya berpacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003, mengapa harus berpacu kepada UU Cipta Kerja? Jadi ribut itu demo di jalanan," kata Deddy.

Baca Juga: Pernah Berantem, Bobon Santoso Akhirnya Ngobrol sama Chef Arnold Nih

"Apa yang baru di UU Cipta Kerja? Yang baru, kita ingin memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja tetap atau pekerja kontrak. Jaminannya? Pekerja kontrak harus mendapatkan jaminan sosial yang sama seperti pekerja tetap," Jawab menteri Ida.

"Itu dulu gak ada?"

"Gak ada."

Selain itu, Menteri Ida juga mengatakan bahwa pekerja kontrak berhak mendapatkan kopensasi dalam bentuk yang akan diatur ketika mereka selesai bekerja.

Oleh karena iitu Menteri Ida menegaskan bahwa: "Yang baik dari UU Nomor 13 Tahun 2003 kita pertahankan. hal baru yang lebih baik kita atur di UU Cipta Kerja."

Penasaran dengan klarifikasi dan penjelasan yang sebenarnya tentang UU Cipta Kerja? Simak video selengkapnya di bawah ini!




UU Cipta KerjaDeddy CorbuzierDeddy Corbuzier dan MenakerMenaker di podcast DeddyIda Fauziah MenakerFakta UU Cipta Kerja

Share to: