Juliari Batubara yang menjadi tersangka korupsi untuk dana Bansos COVID19 akan mendapatkan hukuman mati. Lalu bagaimanakah hukumnya? Berikut ini merupakan fakta yang dirangkum oleh tim KUYOU.id.
Dana Bansos atau Bantuan Sosial merupakan sebuah anggaran yang diberikan untuk orang-orang yang kurang mampu. Dana ini sekarang diberikan kepada orang-orang yang terdampak dari COVID19 gaes. Hal ini pun mendapat instruksi langsung dari presiden.
BACA JUGA: Biodata Juliari Batubara, Lengkap Umur dan Agama, Mensos Tersangka KPK
Namun ternyata ada oknum yang memanfaatkan anggaran tersebut untuk mendapatkan uang. Salah satunya Juliari Batubara yang melakukan korupsi dana Bansos COVID19. Dirinya pun dikabarkan akan mendapatkan hukuman mati.
Berikut ini merupakan rangkuman dari Tim KUYOU.id mengenai fakta-fakta hukuman mati dari tersangka dana Bansos COVID19 yaitu Juliari Batubara.
Bansos untuk masyarakat COVID19
Pada bulan April dimana COVID19 sudah mulai menyebar ke seluruh kota di Indonesia, Presiden Joko Widodo langsung memberikan sejumlah bansos kepada masyarakat yang terdampak akibat pandemi virus Corona.
BACA JUGA: Fakta Kronologi Mensos Juliari Batubara Tersangka KPK, Bansos COVID19
Bansos menjadi tempat rawan korupsi
Banyak sekali pengamat politik yang melihat jika Bansos ini menjadi salah satu tempat yang rawan banget korupsi gaes. Sehingga KPK pun sudah jauh-jauh hari untuk melakukan berbagai cara dalam pemberantasan korupsi dari dana Bansos COVID19.
Ditetapkan sebagai tersangka
Juliari Batubara akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah diketahui melakukian sebuah korupsi dari dana Bansos COVID19. Dirinya pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukumannya.
Menerima uang Rp 17 miliar
Ketua KPK Firli Bahuri dalam sebuah konferensi pers pun mengatakan jika dana yang diterima oleh Juliari Batubara sebesar Rp 17 miliar gaes. KPK pun menduga hal tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Tersangka sebanyak 5 orang
Dalam konferensi pers tersebut, KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi dana Bansos COVID19 tersebut yaitu JPB, MJS, dan AW sebagai penerima. AIM dan HS sebagai orang yang memberikan dana tersebut.
"KPIK menetapkan llima orang tersangka yaitu JPB, MJS dan AW sebagai penerima, lalu AIM dan HS sebagai pemberi" kata Ketua KPK, Firli Bahuri.
Terancam hukuman mati
Salah satu Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengatakan, pejabat pusat dan daerah yang melakukan tindak korupsi berkaitan dengan anggaran bencana COVID19 akan mendapatkan hukuman mati.
itu dia gaes beberapa fakta mengenai hukuman mati Juliari Batubara. Apapun yang terjadi jangan pernah melakukan sebuah korupsi ya gaes.
BACA JUGA: Biodata Edhy Prabowo, Lengkap Umur dan Agama, Menteri KKP Ditangkap KPK
Share to:
Related Article
-
5 Makanan Khas Bali Selalu Tersaji Saat Nyepi, No 3 Bikin Ngiler!
Update|March 25, 2020 09:05:00