Ini Pasal yang Menyebabkan Gisel Tersangka Video Porno Gaes, Wadidaw!

Ini Pasal yang Menyebabkan Gisel Tersangka Video Porno Gaes, Wadidaw!

Ini Pasal yang Menyebabkan Gisel Tersangka Video Porno Gaes, Wadidaw!

Gisella Anastsia (Foto Instagram: @)


Polisi telah menetapkan Gisel alias Gisella Ansatasia sebagai tersangka kasus video porno gaes. Gisel dijerat oleh Undang-Undang Pornografi dan beberapa pasal tentang pornofrafi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Selasa, 29 Desember 2020.

BACA JUGA: Ini Identitas MYD Tersangka Pemeran Video Syur dengan Gisel, Keduanya Fix Jadi Tersangka dan Ini Buktinya

Dirinya mengatakan kalau penetapan Gisel sebagai tersangka ini terjadi setelah melakukan gelar perkara pada Senin, 28 Desember 2020.

"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," ucapnya.

Sebelumnya diketahui kalau Gisel sudah dua kali diperiksa namun masih berstatus sebagai saksi pada saat itu.

Namun kini dirinya sudah berstatus sebagai tersangka bersama dengan laki-laki yang ada dalam video syur tersebut, yang berinisial MYD.

Bahkan menurut Yusri, keduanya juga sudah mengakui kalau merekalah yang ada dalam video tersebut.

Sementara itu Gisel dan MYP terncam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.Yusri juga mengatakan Gisel dan MYD terjerat pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Juncto pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA:Fakta HP Gisel Hilang 3 Tahun Lalu dan Masih Istri Gading Marten

Untuk tersangka penyebar video syur GA dan MYD yang berinisial PP dan MN, juga terancam penjara 12 tahun karena terjerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 ayat 1 Juncto pasal 29 dan atau dan atau pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.




GiselGisella AnastsiaGiset Tersangka Video PornoGAMYDVideo Porno Gisel

Share to: