Kristen Gray akhirnya dideportasi 6 bulan, setelah dirinya viral karena mengajak Warga Negara Asing untuk tinggal di Indonesia selama pandemi.
Kabar ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM, Jamaruli Manibruk.
Sebelumnya Kristen Gray diketahui viral di media sosial Twitter karena cuitanya pada 17 Januari 2021.
Dalam cuitan itu, ia mengajak WNA untuk tinggal di Bali, hingga akhirnya viral dan berujung negatif untuknya yaitu pengusiran.
Dideportasi 6 Bulan
Kristen Gray dan pacar LGBT-nya yang bernama Saundra Michelle Alexander akhirnya dideportase selama 6 bulan.
"Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran)," kata Jamaruli.
Kristen Gray dan pacarnya Saundra Michelle Alexander diketahui melanggar pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan protokol kesehatan Indonesia yang melarang perjalanan Internasional dalam masa pendemi COVID19 yang melarang Warga Negara Asing datang ke wilayah Indonesia di masa pandemi.
Meresahkan karena membicarakan masalah LGBT
Kristen Gray juga dinilai sangat meresahkan masyarakat Indonesia karena dirinya membicarakan masalah LGBT dalam cuitannya.
Dalam cuitannya itu ia mengatakan kalau biaya hidup di Bali sangat murah dan nyaman serta mengatakan kalau Bali merupakan tempat yang ramah bagi para LGBT+.
Nggak cuma itu gaes, bahkan dirinya juga diduga melakukan kegiatan bisnisnya lewat penjualan e-book yang berisi tentang kemudahan masuk ke Indonesia dan juga mengenakan tarif konsultasi wisata Bali selama 45 menit yang ditarifkan.
Oleh karena itulah, kini dirinya sudah dideportasi 6 bulan dan ia juga sudah ditempatkan di ruang detensi kantor imigrasi kelas 1 TPI Denpasar.
Share to:
Related Article
-
TikToker asal Jepang Ini Bikin Konten Fashion dari Emoji, Keren Banget
Update|November 07, 2020 07:00:00