Surat Izin Mengemudi alias SIM C kini punya aturan baru dimana pemegang dilarang mengendarai motor listrik dan di atas 250cc.
Diketahui, pemegang SIM C hanya diperbolehkan untuk mengendarai motor biasa di bawah 250cc gaes.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
BACA JUGA: Ini Link Pendaftaran Kop Run Indonesia 2021, Michael Owen: Mulai Perlahan Aja~
Keputusan tersebut terdapat dalam Ayat 2 Pasal 3 menyebutkan berbagai penggolongan SIM, termasuk untuk mengendarai sepeda motor.
SIM C hanya berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
Sementara itu, SIM CI berlaku untuk pengemudi sepeda motor di atas 250cc sampai 500cc dan sejenis yang menggunakan daya listrik.
<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="en" dir="ltr">Your ordinary C driver-license will only be good to ride sub 250cc bikes. For 250-500cc you will now need to obtain a CI license. For 500cc you will need a CII license. Although the new regulation is officially in effect, police said it will be implemented gradually. <a href="https://t.co/Q9eysOmQA5">pic.twitter.com/Q9eysOmQA5</a></p>— Nuice Media (@nuicemedia) <a href="https://twitter.com/nuicemedia/status/1398188061993754625?ref_src=twsrc%5Etfw">May 28, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
Selain itu, untuk mengemudikan sepeda motor di atas 500cc dan sejenis motor listrik menggunakan SIM CII.
Untuk mengendarai motor listrik pengendara harus memiliki SIM CI. Sementara untuk syarat memiliki SIM CII harus memiliki SIM C yang sudah digunakan selama 1 tahun.
BACA JUGA: Rapper Jay Park Dihujat Karena Lirik yang Diduga Rasis dan Menyinggung Agama
Kemudian, untuk syarat memiliki SIM CII harus memiliki SIM CI yang sudah digunakan selama 1 tahun.
Share to:
Related Article
-
Biodata Jerome Kurnia, Lengkap Umur dan Agama, Aktor Ganteng Idola Cewek-cewek
Update|January 13, 2021 16:34:30