Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan bahwa program Vaksinasi Gotong Royong akan dijalankan sesuai dengan kebijakan vaksinasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan program vaksinasi ini diterapkan baik bagi badan usaha maupun individu.
“Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, semua vaksin yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong, baik untuk badan usaha/lembaga yang saat ini sudah berjalan maupun untuk individu, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah," kata Erick Thohir dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Erick Thohir Apresiasi Kolaborasi Masyarakat, Pemerintah dan Swasta di Sentra Vaksinasi Enesis
Sesuai dengan keterangan yang berlaku, semua vaksin yang digunakan dalam program ini tidak menggunakan vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah.
"Vaksin Gotong Royong juga tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerjasama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX," lanjutnya.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa Vaksinasi Gotong Royong, baik untuk badan usaha maupun individu, tidak pernah menggunakan APBN.
Baca Juga: Erick Thohir Apresiasi Gerakan Bantu Isoman Untuk Pasien Covid-19 dari Forum Bandung Berakhlak Gaes
“Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi Gotong Royong Individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP," tegasnya.
Sementara itu, Vaksinasi Gotong Royong Individu merupakan perluasan dari program Vaksinasi Gotong Royong.
Baca Juga: Kompak Bantu Isoman, Menteri BUMN Erick Thohir Apresiasi Forum Bandung BerAKHLAK
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2021 yang disahkan per 5 Juli 2021.
Share to:
Related Article
-
Presiden Jokowi Temani Jan Ethes Pentas Musik
Joko Widodo|February 17, 2020 16:15:00