Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah meresmikan penggunaan obat Ivermectin dalam penggunaan darurat. Tapi kamu tahu enggak sih bahwa terdapat 3 fakta menarik sebelum disahkannya Ivermectin?
Berikut 3 fakta sebelum Ivermectin disahkan sebagai obat terapi COVID19 oleh Badan Pengawas Obat dan Makananan atau BPOM lho. Tim KUYOU ID telah merangkumnya buat kamu.
1. Ivermectin pertama kali diperkenalkan oleh Erick Thohir pada 21 Juni 2021 sebagai bentuk perlawanan terhadap COVID19
Menteri BUMN Erick Thohir membawa kabar baik soal penanganan Covid-19. Indonesia akan resmi menggunakan Ivermectin sebagai salah satu obat terapi untuk penyembuhan pasien Covid-19.
2. Gerak cepat BUMN Farmasi untuk Produksi Ivermectin sebagai langkah melawan COVID19
Satu pekan setelah diperkenalkan oleh Erick Thohir, permintaan masyarakat terhadap kebutuhan obat Ivermectin sangat tinggi hingga membuat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, meminta BUMN Farmasi meningkatkan produksi ivermectin dua kali lipat lho. Seperti BUMN Bio Farma, Indo Farma dan Kimia Farma langsung bergerak cepat.
3. Erick Thohir kirim surat mendalam ke BPOM dan referensi sebagai perlawanan COVID19 agar COVID19 selesai
Menteri BUMN Erick Thohir pada 5 Mei 2021 lalu diketahui mengirimkan surat mendalam kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan dukungan dalam percepatan penerbitan Emergency Use Authorization (EUA) Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Pasalnya, jika makin lama surat darurat penggunaan tersebut maka akan makin lambat pula penanganan COVID19 di Indonesia gaes.
Dalam surat itu, Erick menyebutkan alasan bahwa Ivermectin layak diberikan EUA adalah karena menurut informasi dari Indofarma, obat tersebut efektif untuk mencegah dan membasmi virus SARS-CoV-2 dan telah dipakai di beberapa negara.
"Bahkan National Institute of Health (NIH), lembaga di bawah Departemen Kesehatan Amerika Serikat pada tanggal 15 Januari 2021 telah meningkatkan Ivermectin sebagai obat opsional terapi Covid-19, demikian pula dengan negara Slovakia yang telah menerbitkan EUA Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 dan menggunakannya secara nasional," tulis surat tersebut, dikutip Kamis 24 Juni 2021.
"Mempertimbangkan hal tersebut di atas, dalam upaya mengatasi pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, kami mohon dukungan Saudari agar dapat dilakukan percepatan penerbitan EUA Ivermectin sehingga dapat menjadi produk lokal untuk pencegahan dan pengobatan Covid-19."
Itulah 3 fakta menarik sebelum obat Ivermectin disahkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Surat mendalam yang ditulis Erick Thohir menjadi dorongan kuat dan semangat untuk selamatkan bangsa dan negara dari ancaman pandemi COVID19 gaes.
Gimana menurutmu?
Share to:
Related Article
-
Lawan COVID19, Moeldoko Resmikan Pabrik Vaksin asli Indonesia Gaes
Jenderal TNI Moeldoko|November 24, 2020 17:47:46