Akhirnya, BPOM menyetujui sejumlah obat untuk terapi Covid-19. Selain Ivermectin, ini dia 7 obat terapi Covid-19 yang telah disetujui oleh BPOM.
Hal tersebut tertuang dalam surat Edaran denan Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Dalam surat yang telah ditandatangani oleh PLT Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Badan POM, Mayagustina Andarini tersebut, terdapat delapan obat yang disetujui untuk terapi pengobatan Covid-19.
& obat terapi Covid-19 selain Ivermectin
Beberapa obat yang disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk terapi pengobatan Covid-19 diantaranya adalah obat yang mengandung zat sebagai berikut:
- Remdesivir,
- Favipiravir,
- Oseltamivir,
- Immunoglobulin,
- Ivermectin,
- Tocilizumab,
- Azithromycin,
- Dexametason (tunggal).
BACA JUGA: Boom! Ivermectin Disetujui BPOM Jadi Obat COVID19, Inisiatif Erick Thohir Terealisasi
Erick Thohir surati BPOM soal obat terapi Covid-19
Sebelumnya, Erick Thohir telah menyurati BPOM terkait penerbitan izin penggunaan obat darurat (emergency use authorization/EUA) untuk Invermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Dalam surat tertanggal 5 Mei 2021 itu, Erick meminta agar penerbitan izin obat Ivermctin dipercepat. Pasalnya, penggunaan dan status obat tersebut telah digunakan di beberapa negara.
Beberapa diantaranya seperti Amerika Serikat dan Slovakia. Menurut Erick, National Institute of Health (NIH), lembaga di bawah departmen kesehatan AS juga telah menggunakan obat tersebut. Bahkan NIH meningkatkan status obat Ivermectin sebagai obat opsional terapi Covid-19 per 15 Januari 2021.
Nah itulah 7 obat terapi Covid-19 selain Ivermectin yang disetujui BPOM. Meski begitu, obat-obat yang telah disetujui oleh BPOM tersebut haruslah dikonsumsi untuk terapi Covid-19 berdasarkan anjuran dokter.
Share to:
Related Article
-
16 Daftar Tokoh Rengasdengklok Terbaru dan Kisah Penyebab Soekarno Diculik
Update|August 11, 2021 00:05:00