Rangkap Jabatan Direksi BUMN, Erick Thohir: Ubah Aturan Gaji Perusahaan Pelat Merah

Rangkap Jabatan Direksi BUMN, Erick Thohir: Ubah Aturan Gaji Perusahaan Pelat Merah

Rangkap Jabatan Direksi BUMN, Erick Thohir: Ubah Aturan Gaji Perusahaan Pelat Merah

Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Berbagai Sumber)


Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru-baru ini mengubah aturan gaji anggota dewan direksi perusahaan plat merah yang merangkap jabatan sebagai dewan Komisaris pada anak perusahaan BUMN.

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN. Beleid tersebut diteken Erick pada 30 Juli 2021 dan diundangkan pada 24 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Cek Kesiapan Aplikasi Farma Plus, Erick Thohir Sebut Mudahkan Masyarakat Akses Obat-obatan Gaes!

Melalui Permen 11/2021, Erick melarang anggota direksi BUMN melakukan rangkap jabatan sebagai direksi BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta; dewan komisaris/dewan pengawas pada BUMN dan perusahaan lain; jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan/atau daerah.

Lebih lanjut jabatan lainnya juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; pengurus partai politik, anggota legislatif dan/atau kepala daerah/wakil kepala daerah; jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan/atau menjadi calon legislatif atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Namun, dalam Pasal 17 (6) Permen BUMN 11/2021, anggota direksi BUMN dapat merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada anak perusahaan BUMN/perusahaan terafiliasi BUMN yang bersangkutan. Direksi tersebut hanya berhak atas penghasilan tertinggi dari jabatan yang dirangkapnya, kecuali ada ketentuan lain dari menteri BUMN.

Baca Juga: Fakta-fakta Erick Thohir Tinjau Kesiapan Aplikasi Farma Plus di Apotek Kimia Farma Depok

Pada aturan sebelumnya, Permen BUMN Nomor 3/2015, anggota direksi yang merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada anak perusahaan/perusahaan patungan BUMN terkait berhak atas akumulasi penghasilan sebagai anggota dewan komisaris pada satu atau lebih anak perusahaan/patungan maksimal 30 persen dari gaji anggota direksi yang bersangkutan di BUMN, sedangkan penghasilan lain/selebihnya diserahkan menjadi penghasilan BUMN yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Erick mengatur anggota direksi BUMN juga dapat merangkap sebagai dewan komisaris pada perusahaan lain untuk mewakili/memperjuangkan kepentingan BUMN sepanjang memperoleh izin dari menteri BUMN.




Erick ThohirMenteri BUMNBUMNDireksiGaji

Share to: