Selebgram Rachel Vennya akhirnya minta maaf setelah namanya berkali-kali trending ketahuan kabur dan memangkas waktu karantina di Wisma Atlet setelah kepulangannya dari Amerika. Dibantu oknum TNI, ibu dua anak ini pun ungkap masalah ini akna menjadi pembelajaran untuknya.
Seperti yang kita ketahui, Rachel Vennya kabur setelah 3 hari melakukan karantina di Wisma Atlet yang seharusnya 8 hari. Dia bahkan langsung terbang liburan ke Bali bersama sang kekasih, Salim Nauderer dan teman-temannya.
Baca Juga: Sindir Rachel Vennya Kabur Karantina Wisma Atlet Dibantu TNI, Nikita Mirzani: Dia Tersangka Utamanya
Hal ini diungkap oleh beberapa saksi yang mengaku mengetahui secara langsung soal kaburnya mantan istri Niko Al-Hakim tersebut. Bahkan polisi membenarkannya dengan mengungkapkan seorang oknum TNI berinisial FS ikut membantunya.
Setelah namanya menjadi perbincangan hingga didesak klarifikasi oleh netizen, Rachel Vennya akhirnya minta maaf.
Terkonfirmasi Kabur dari Wisma Atlet Rachel Vennya Minta Maaf di Instagram
Melalui unggahan di Instagram Story, Rachel Vennya membuat permintaan maaf kepada publik pada Kamis, 14 Oktober 2021.
"Aku mau minta maaf sama kalian semua atas semua kesalahan aku. Kadang aku nyakitin orang lain, merugikan orang lain, egois dan sombong," tulisnya.
Baca Juga: Sosok dan Profil FS, Oknum TNI Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet
Dia juga mengungkapkan bahwa kasus ini akan menjadi pembelajaran baginya di masa depan.
"Semoga semua hak buruk yang pernah aku lakukan di hidu aku menjadi pelajaran buat aku. Untuk selalu berpikir saat melangkah ke depan dengan baik," lanjutnya.
Tak hanya itu, Rachel Vennya pun juga mengucapkan terima kasih kepada followers yang memberikan dukungan kepadanya.
Rachel Vennya Terancam Hukuman Penjara Denda Rp 100 Juta?
Dengan terkonfirmasinya kabar tersebut, Rachel Vennya diketahui terancam hukuman penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.
Baca Juga: Arti Kata dan Makna Doxing, Kegiatan yang Dikaitkan Sayembara Rp 15 Juta Rachel Vennya
Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, Tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina.
Sementara itu, Juru Bicara COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan saat ini kasus tersebut sedang ditelusuri oleh Satuan Tugas Pademangan.
Share to:
Related Article
-
Trending di Twitter, Tasya Farasya Ungkap Soal Duit Seribuan
Tasya Farasya|March 15, 2020 17:44:00