Polisi Izinkan Pesepeda Lintasi Jalan Umum Jakarta Gaes

Polisi Izinkan Pesepeda Lintasi Jalan Umum Jakarta Gaes

Polisi Izinkan Pesepeda Lintasi Jalan Umum Jakarta Gaes

Pesepeda Diizinkan Lintasi Jalan Umum (Foto istimea)


Mulai hari Sabtu, 16 Oktober 2021, Polda Metro Jaya sudah izinkan para pesepeda melintasi jalanan di Jakarta gaes.

"“‘Bike to work’ sudah diperbolehkan, mulai besok kita akan coba untuk ‘bike to sport’ sudah diperbolehkan juga,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Hal ini tentunya dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan beberapa aturan bagi pesepeda di jalanan umum Jakarta.

BACA JUGA: Pacar Hingga Manajer Dipanggil Polisi Gegara Kasus Rachel Vennya Kabur Saat Karantina

Beberapa peraturan yang diterapkan untuk para pesepeda diantaranya hanya diperbolehkan melintas di jalan umum hingga pukul 06.30 WIB setiap Senin-Jumat.

Sementara itu, untuk hari Sabtu dan Minggu, pesepeda diizinkan melintas di jalan umum Jakarta hingga pukul 09.00.

Namun, diluar jam tersebut, pesepeda nantinya akan diarahkan ke jalur khusus sepeda yang sudah disiapkan.

Meski begitu perlu diketahui juga jika peraturan ini masih dalam status uji coba bahkan pelaksanaannya masih dipantau untuk memastikan apakah para pesepda patuh dengan aturan tersebut atau tidak.

Selain itu, para pesepeda juga dilarang bekerumun hingga nongkrong saat bersepeda di jalanan umum gaes.

BACA JUGA: Ini Kegiatan yang Dilakukan Siswa MTs Harapan Baru Ciamis Sampai Susuri Sungai, 11 Orang Tewas

“Kalau ternyata seminggu ke depan pelaksanaannya menimbulkan kerumunan, banyak pesepeda yang tidak mematuhi ketentuan, bisa saja kemudian kebijakan ini kita cabut dan kita kembalikan seperti saat ini, yaitu dilarang sama sekali,” tegasnya.




Pesepeda Lintasi Jalan UmumPesepeda Diizinkan Lintasi Jalan Jakartapesepedaaturan Pesepeda Lintasi jalan

Share to: