Dalam podcast Deddy Corbuzier, Polisi baru-baru ini mengungkap fakta terkait kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Dalam podcast yang diunggah melalui kanal YouTubenya pada 7 November 2021 lalu, Dirlantas Polda Jatim, Latif Usman mengungkap kronologi awal terjadinya kecelakaan tersebut.
Menurut penutusan Latif Usman, awalnya kendaraan yang dikendarai oleh Tubagus Joddy tersebut memuat 5 orang penumpang termasuk Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, Gala, dan Siska.
Kendaraan tersebut melaju dari Jakarta menuju Surabaya. Saat masuk ke tol kecepatan mobil tersebut mencapai 130 km/jam.
"Pada saat kendaraan melaju, kita sudah mendapatkan informasi di beberapa kilometer itu kecepatan 130 km/jam," ujar Latif Usman.
BACA JUGA: Pengakuan Hasil Penyelidikan Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel, Akui Main HP Hingga Ngebut
Saat memasuki KM 672, mobil yang ditumpangi oleh keluarga Vanessa Angel tersebut pun oleng ke kiri dan menabrak pembatas jalan.
"Pada saat di kilometer 672+300, oleng ke kiri, sempat menyentuh pembatas yang menggunakan besi, yang fatalnya memang dia menghantam ujung batas beton pembatas tol, terjadi benturannya di situ," kata Latif Usman.
Latif Usman: tak ada tanda injak rem
Berdasarkan penyelidikan, Latif Usman pun mengungkap bahwa di lokasi kejadian tak ditemukan adanya tanda sopir menginjak rem saat kecelakaan tersebut terjadi.
"Yang tadi disampaikan tidak ada bekas rem, betul tidak ada bekas rem," tutur Latif Usman.
"Nah itu jadi bukti bagaimana kecelakaan bisa terjadi," tambahnya lagi.
Nah itulah penuturan Latif Usman saat berada di podcast Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu dan mengungkap bagaimana kronologi kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel.
Share to:
Related Article
-
Adhitya Alkatiri Mengaku Diselingkuhi Adinda Azani: Selingkuhannya Udah Punya Pacar Lagi
Update|September 23, 2021 06:00:00