Ini Kebijakan Nadiem Makarim Tentang Kekerasan Seksual Permendikbud 30, Pro Kontra Hingga Disebut Legalkan Zina

Ini Kebijakan Nadiem Makarim Tentang Kekerasan Seksual Permendikbud 30, Pro Kontra Hingga Disebut Legalkan Zina

Ini Kebijakan Nadiem Makarim Tentang Kekerasan Seksual Permendikbud 30, Pro Kontra Hingga Disebut Legalkan Zina

Potret Nadiem Makarim (Foto: Instagram @nadiemmakarim)


Berikut kebijakan Nadiem Makarim tentang kekerasan seksual Permendikbud 30, pro kontra hingga disebut legalkan zina.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim baru-baru ini membuat sebuah kebijakan tentang kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kebijakan tersebut tertuang di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Namun, kebijakan tersebut malah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bahkan ada yang menyebut bahwa Kemendikbud Ristek melegalkan perbuatan zina di lingkungan kampus. Ada pula yang mendukung kebijakan baru ini, guna menekan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus yang sering terjadi akhir-akhir ini.

Baca Juga: Biodata Nadiem Makarim, Lengkap Umur & Agama, Pendiri GOJEK yang Jadi Menteri RI

Nah, buat kamu yang penasaran kebijakan apa yang diambil mantan CEO Gojek ini, yuk simak  kebijakan Nadiem Makarim tentang kekerasan seksual Permendikbud 30, pro kontra hingga disebut legalkan zina.

Isi Permendikbud 30, Kebijakan Tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Nadiem mengeluarkan kebijakan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Terdapat 5 poin yang menjadi perhatian masyarakat dalam kebijakan tersebut, diantaranya adalah:

1. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban,

2. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban,

3. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban,

4. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban,

5. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.

Nadiem juga menjelaskan tujuan utama dibuatkan kebijakan ini adalah untuk memastikan hak warga negara atas pendidikan dapat tetap terjaga. Karenanya, ia mengatakan fokus utama kebijakan ini bertujuan untuk mencegah dan penanganan kekerasan di kampus.

Menuai Pro dan Kontra, Hingga Disebut Legalkan Zina

Kata "tanpa persetujuan korban" ini menjadi perhatian dikalangan masyarakat. Beberapa pihak kontra terdapat Permendikbud tersebut, seperti ormas Islam dan sejumlah parpol seperti PKS dan PPP, karena justru dianggap bisa melegalkan zina.

Kata "tanpa persetujuan korban" ini bisa menjadi alibi bagi para pelaku yang memaksa korban untuk menyetujui perbuatan tersebut.

Selain itu, dengan adanya "tanpa persetujuan korban" ini, Kemendikbud Ristek dianggap telah melegalkan zina. Hal ini berlaku jika pelaku dan korban sama-sama setuju untuk melakukan perbuatan tercela tersebut di lingkungan kampus.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas turut mendukung kebijakan Nadiem tersebut. Bahkan, ia juga mengeluarkan surat edaran yang disesuaikan dengan Permendikbud 30 itu untuk diterapkan di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) seperti UIN dan IAIN.

Gus Yaqut mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Gus Yaqut.

Baca Juga: 6 Menteri Indonesia Paling Kekinian versi Kami: Nadiem, Erick Thohir hingga Sandiaga

Nah, itulah isi kebijakan Nadiem Makarim tentang kekerasan seksual Permendikbud 30, pro kontra hingga disebut legalkan zina.




Nadiem MakarimPermendikbud 30Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021Isi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021Pro Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021Kontra Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021Kebijakan Permendikbud 30

Share to: