Randy Bagus Ditahan, Inilah Ancaman Hukuman Pidana yang Akan Diterimanya

Randy Bagus Ditahan, Inilah Ancaman Hukuman Pidana yang Akan Diterimanya

Randy Bagus Ditahan, Inilah Ancaman Hukuman Pidana yang Akan Diterimanya

Konferensi Pers Penahanan Randy Bagus oleh Polres Mojokerto (Foto: Berbagai sumber)


Randy Bagus resmi ditahan, inilah ancaman hukuman pidana yang akan diterimanya.

Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menahan Randy Bagus, anggota Polres Pasuruan Kabupaten. Randy Bagus sendiri adalah mantan Novia Widyasari, korban bunuh diri yang ditemukan tewas di makam ayahnya, di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Randy Bagus ditahan atas tuduhan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (Keep) dan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Bunuh Diri Novia, Pemilik Akun Quora Aulia Dinarmara Dipaksa Aborsi Keluarga Polisi 

Dan berikut adalah ancaman hukuman pidana yang akan diterima Randy Bagus setelah resmi ditahan.

Randy Bagus Ditahan

Melalui konferensi pers, Polda Jatim bersama Polres Mojokerto mengumumkan berhasil menahan Bripda Randy Bagus. Randy Bagus diketahui terdaftar sebagai anggota Polres Pasuruan Kabupaten.

"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021.

Kini, Randy Bagus telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

Baca Juga: Biodata Randy Bagus Lengkap Jabatan Polisi dan Akun Instagram, Terduga Pelaku Pemerkosaan Novia Widyasari

Ancaman Hukuman Pidana Randy Bagus

Melalui konferensi pers tersebut pula, Slamet Hadi juga mengungkapkan bahwa Randy Bagus telah melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka Randy Bagus dijerat pasal 7 dan 11. Dengan hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Selain itu, terduga pelaku Bripda Randy Bagus juga terancam hukuman pidana terkait keterlibatannya dalam tindakan aborsi yang dilakukannya kepada Novia Widyasari.

Randy Bagus dikenakan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.

Randy Bagus dan Novia Widyasari Kenal Sejak 2019

Dalam konferensi pers tersebut, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo juga mengungkapkan polisi telah menemukan fakta bahwa Randy Bagus dan Novia Widyasari telah berkenalan sejak 2019. Keduanya bertemu dalam sebuah acara di kota Malang, Jawa Timur.

Hubungan mereka pun terus berlanjut, hingga berpacaran. Kemudian keduanya melakukan hubungan seksual yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel.

Novia sendiri diketahui juga sudah dua kali hamil dan dua kali melakukan aborsi, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Baca Juga: Ini Curhatan Novia Widya Sari di Quora Sebelum Bunuh Diri: Ibu Memohon Saya Tetap Hidup

Nah, itulah ancaman hukuman pidana yang akan diterima Randy Bagus setelah resmi ditahan.




Novia Widya SariKasus Novia Widya SariKronologi Novia Widya SariBunuh Diri Novia Widya SariPacar Novia Widya SariInstaram Novia Widya SariProfil Novia Widya SariFakta Novia Widya SariQuora Novia Widya SariQuora Aulia Dinarmara Putri RAulia Dinarmara Putri RDinar QuoraRandyAnggota Polisi RandyNovia RandyRandy Bagus ditahanAncaman pidana Randy Bagus

Share to: