Fakta-fakta Guru Perkosa 12 Santri di Bandung, 7 Korban Hamil Gaes!

Fakta-fakta Guru Perkosa 12 Santri di Bandung, 7 Korban Hamil Gaes!

Fakta-fakta Guru Perkosa 12 Santri di Bandung, 7 Korban Hamil Gaes!

Fakta-fakta Guru Perkosa 12 Santri di Bandung (Foto: Istimewa)


Berikut ini fakta-fakta guru pesantren perkosa 12 santri di Bandung, Jawa Barat hingga 7 korban hamil dan melahirkan 9 bayi.

Guru pesantren yang mejadi pelaku pemerkosaan tersebut diketahui berinisial HW yang berusia 36 tahun.

Kasus pemerkosaan itu juga sudah masuk dalam tahap persidangan yang telah digelar pada Selasa, 7 Desember 2021.

Sidang digelar secara tertutup dengan menghadirkan saksi-saksi yang merupakan korban dari kebiadaban HW.

BACA JUGA: Video Lengkap Oknum TNI Viral Usir Ibu Mertua dari Rumah Dinas, Gak Tega!

Simak fakta-fakta guru pesantren perkosa 12 santri di Bandung hingga hamil dan melahirkan yang sudah dihimpun Tim KUYOU.id.

1. Perkosa 12 santri hingga hamil dam melahirkan

Diketahui pelaku (HW) telah memperkosa 12 santrinya hingga korban hamil dan ada juga yang sudah melahirkan.

"Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Korban hamil diketahui sebanyak 7 orang dan sudah melahirkan 9 bayi.

"Yang sudah lahir itu ada 9 bayi," ucap Dodi.

2. Korban dibawah umur

12 santri yang menjadi korban pemerkosaan guru pesantrennya sendiri itu diketahui rata-rata masih berusia di bawah umur.

"Rata-rata usia 16-17 tahun," kata Dodi.

3. Dilakukan sejak 2016 hingga 2021

Selain itu diketahui jika pelaku sudah melakukan aksi bejat tersebut sejak tahun 2016 lalu hingga tahun 2021.

Hal ini menyebabkan korban rata-rata mengalami trauma berat.

4. Pemerkosaan dilakukan di beberapa lokasi

HW juga mengaku jika pemerkosaan tersebut tak hanya dilakukan di pesantren saja melainkan beberapa lokasi lainnya seperti hotel, apartemen, dan basecamp.

Baca Juga: Deretan Kejahatan Herry Wirawan Guru Pesantren Perkosa 21 Santriwati, 9 Korban Melahirkan dan Dijadikan Kuli Bangunan

"Dilakukan di berbagai tempat di Yayasan Kompleks, di Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen di Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, Hotel R," ungkap Dodi.

5. Dijerat pasal perlindungan anak

Jaksa menuntut pelaku dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

BACA JUGA: Persiapkan Lesti kejora Melahirkan, Rizky Billar Ungkap Niatan Sewa Satu Lantai Rumah Sakit

Nah, itulah fakta-fakta guru pesantren perkosa 12 santri di Bandung, Jawa Barat hingga 7 korban hamil dan melahirkan 9 bayi gaes.




guru pesantren perkosa 12 santriguru pesantren di bandung perkosa santriguru pesantren perkosa santri di apartemen hingga hotelfakta guru perkosa 12 santriBandung7 korban pemerkosaan hamilkorban pemerkosaan lahirkan 9 bayi

Share to: